MOROWALI — Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum FORBES MOROWALI, Abd Jamil, yang menyoroti tiga diktum utama dalam regulasi tersebut. Menurutnya, Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 menjawab keprihatinan pelaku usaha daerah yang selama ini tersisih dari proyek jasa pertambangan di wilayahnya sendiri.
Morowali dikenal sebagai pusat aktivitas industri pertambangan nasional, terutama kawasan industri hilirisasi nikel. Namun keberadaan pengusaha lokal kerap kalah bersaing dengan anak perusahaan maupun afiliasi internal perusahaan tambang besar.
Diktum KESATU: Kewajiban Mengutamakan Pengusaha Sekitar Tambang
FORBES MOROWALI menggarisbawahi poin pada Diktum KESATU yang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah izin tambang.
"Aturan ini adalah jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah selama ini. Morowali adalah pusat aktivitas industri pertambangan nasional, namun keberadaan pengusaha lokal sering kali tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang itu sendiri," tegas Abd Jamil.
Ia menambahkan, Diktum KESATU memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengusaha lokal Morowali untuk terlibat aktif sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di tanah kelahirannya sendiri.
Larangan Afiliasi dan Anak Perusahaan Tanpa Persetujuan Menteri
Diktum KEDUA dan KETIGA dalam regulasi tersebut melarang pemegang IUP/IUPK melibatkan anak perusahaan maupun afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan ketat dari Menteri ESDM. Larangan mencakup kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat (beneficial owner).
Pengecualian hanya berlaku untuk proyek strategis nasional atau hilirisasi tertentu melalui mekanisme permohonan yang transparan.
"Selama ini kita melihat ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak-kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Larangan ini membendung praktek monopolistik dan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pengusaha lokal Morowali," lanjut Abd Jamil.
Tiga Poin Desakan FORBES Morowali ke Pemerintah dan Perusahaan Tambang
Atas diterbitkannya Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, FORBES MOROWALI menyampaikan tiga poin desakan dan komitmen:
- Kooperatif bagi perusahaan tambang — Menyerukan seluruh pemegang IUP/IUPK yang beroperasi di wilayah Morowali segera menyesuaikan skema kerja sama jasa pertambangan dengan mengutamakan pengusaha lokal.
- Pengawasan ketat pemerintah daerah — Mendorong Pemkab Morowali dan Gubernur Sulawesi Tengah proaktif mengawasi serta memverifikasi implementasi Kepmen di lapangan agar tidak ada celah manipulasi keterlibatan pengusaha lokal.
- Kesiapan pengusaha lokal — FORBES MOROWALI siap mengawal, mendampingi, dan memastikan perusahaan lokal Morowali memiliki profesionalisme dan kualifikasi yang siap bersaing secara sehat serta akuntabel dalam memenuhi standar usaha jasa pertambangan.
Momentum Kebangkitan Ekonomi Pengusaha Lokal Morowali
Abd Jamil menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat.
"Pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Pengusaha lokal tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kepmen No. 365.K/2026 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha lokal Morowali," pungkasnya.