SULAWESI TENGAH — Desakan hukuman mati bagi koruptor yang mengemuka dari sejumlah tokoh agama mendapat respons tegas dari pemerintah. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa pidana mati dalam sistem hukum Indonesia berstatus ultimum remedium—upaya terakhir yang hanya bisa diterapkan dalam situasi luar biasa, bukan sebagai pelampiasan kemarahan kolektif.
"Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Alquran hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Pasal 2 UU Tipikor: Empat Syarat Ketat Sebelum Koruptor Dihukum Mati
Yusril merinci, ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi membuka ruang pidana mati hanya dalam empat kondisi spesifik. Pertama, negara dalam keadaan bahaya. Kedua, terjadi bencana alam nasional. Ketiga, pelaku merupakan residivis atau pengulang tindak pidana. Keempat, negara tengah dilanda krisis ekonomi dan moneter.
Di luar skenario tersebut, tuntutan jaksa setinggi apa pun tidak serta-merta mengikat majelis hakim. "Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak," tegasnya.
Yusril bahkan memberi contoh konkret: hakim bisa saja menjatuhkan pidana penjara seumur hidup setelah menimbang seluruh keadaan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Artinya, tuntutan mati oleh jaksa bukanlah jaminan putusan akhir pengadilan.
Akar Masalah Korupsi: Moral Penegak Hukum, Bukan Sekadar Berat Hukuman
Lebih jauh, eks Menteri Hukum dan HAM itu menilai pemberantasan korupsi tidak akan efektif hanya dengan memperberat ancaman pidana. Ia menyoroti integritas moral para penegak hukum sebagai variabel kunci yang kerap terabaikan dalam diskursus publik.
"Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum," kata Yusril. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa aparat yang bersih dan profesional jauh lebih menentukan ketimbang sekadar menambah daftar hukuman berat di undang-undang.
Sebelumnya, MUI secara terbuka mendesak agar koruptor tidak hanya dijatuhi hukuman mati, tetapi juga dimiskinkan. Desakan tersebut muncul setelah publik dihebohkan oleh kasus dugaan korupsi berskala besar yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Posisi Pemerintah: Hukum Mati Bukan Solusi Tunggal
Sikap Yusril menegaskan posisi pemerintah yang menolak pendekatan populis dalam penegakan hukum pidana. Meski mengakui korupsi sebagai kejahatan luar biasa, ia menekankan bahwa proses peradilan harus tetap berjalan dalam koridor hukum acara yang berlaku.
Pernyataan ini juga mengirim sinyal ke pengadilan bahwa putusan harus lahir dari pembuktian yang sah, bukan tekanan opini publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada