PALU — BPBD Kabupaten Banggai memastikan dua regulasi penting di bidang kebencanaan bakal segera tuntas. Kedua raperbup tersebut tengah melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, didampingi Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Banggai, Moh. Rifai Mahiwa, S.E., M.Si, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen KRB dan RPB menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana.
KRB Jadi Fondasi Pemetaan Risiko di Bumi Sehabangkau
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dirancang sebagai peta jalan untuk mengenali potensi bahaya, kerentanan, hingga kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Data yang termuat di dalamnya cukup komprehensif, mulai dari peta spasial potensi risiko, proyeksi keterpaparan penduduk, estimasi kerugian finansial, hingga dampak kerusakan lingkungan.
“Penyusunan dokumen ini merupakan bentuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 101 Tahun 2018. Setiap warga negara, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana, berhak mendapatkan pelayanan dasar berupa informasi kawasan rawan, pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penyelamatan,” ujar Rifai.
Dengan adanya KRB, pemerintah daerah memiliki data akurat untuk menentukan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran di wilayah-wilayah yang paling rentan terhadap bencana.
RPB Jadi Pedoman Operasional dari Mitigasi hingga Rekonstruksi
Berbeda dengan KRB yang fokus pada pemetaan risiko, Raperbup Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) lebih bersifat teknis operasional. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani bencana, mulai dari tahap mitigasi, pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Proses harmonisasi di Kemenkumham Sulteng dinilai krusial untuk memastikan aspek legal drafting dan sinkronisasi aturan. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No. 2 Tahun 2018.
“Forum harmonisasi ini sangat penting agar regulasi yang dihasilkan kelak memiliki landasan hukum yang kokoh, tepat sasaran, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegasnya.
Dukungan Penuh Bupati untuk Banggai yang Tangguh Bencana
Komitmen pemerintah daerah terhadap regulasi ini sudah terlihat sejak awal. Dokumen pendukung KRB dan RPB sebelumnya telah ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai di Luwuk sebagai wujud dukungan penuh terhadap perlindungan masyarakat.
Melalui harmonisasi dua raperbup ini, BPBD Kabupaten Banggai berharap lahir regulasi yang mampu memberikan kontribusi nyata. Target utamanya adalah mewujudkan Kabupaten Banggai yang tangguh, aman, dan responsif terhadap potensi bencana demi perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat.