SIGI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), intensif melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah. Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Sigi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menindaklanjuti kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak ketiga.
"Jadi jaksa pengacara negara saat ini sudah menerima SKK dari Pemkab Sigi untuk membantu melakukan penertiban dan penarikan aset berupa kendaraan dinas milik pemda yang bermasalah," kata Irwan di Bora, Kamis.
Bantuan Hukum Nonlitigasi ke Bapenda dan BPJS
Selain aset kendaraan, Kejari Sigi juga memberikan bantuan hukum kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Fokusnya pada penagihan piutang pajak material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan total tagihan mencapai Rp 1,8 miliar.
Upaya penagihan tersebut membuahkan hasil. Dalam tiga bulan terakhir, Kejari Sigi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 516 juta dari sektor pajak MBLB.
Tidak berhenti di situ, bantuan hukum juga diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendampingan ini menyasar ketidakpatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemulihan Tunggakan Iuran Capai Rp 44 Juta
Dari hasil pendampingan tersebut, Kejari Sigi berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 44 juta. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan preventif melalui bantuan hukum mampu mengembalikan hak-hak pekerja yang selama ini tertunda.
Irwan menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan terpercaya. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau penindakan semata.
"Tentunya upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada tindakan represif atau penindakan semata, melainkan harus diseimbangkan dengan langkah-langkah preventif yang berkesinambungan," ujarnya.
Optimalisasi Peran JPN untuk Tata Kelola yang Bersih
Langkah Kejari Sigi ini menjadi contoh konkret optimalisasi peran JPN dalam bidang Datun. Penertiban aset dan penagihan piutang merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah yang selama ini berpotensi bocor.
Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang lebih solid dalam menertibkan aset maupun menagih kewajiban pihak ketiga. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Ke depan, koordinasi antara Kejari Sigi dengan seluruh perangkat daerah akan terus diperkuat. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap potensi kebocoran keuangan daerah dapat dicegah sejak dini melalui pendekatan hukum yang preventif dan terukur.