Pencarian

PPN DTP Jadi Opsi Insentif Baru Kendaraan Listrik, Prabowo Umumkan Dua Pekan Lagi

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 07:31:01 WIB
PPN DTP Jadi Opsi Insentif Baru Kendaraan Listrik, Prabowo Umumkan Dua Pekan Lagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema teknis insentif kendaraan listrik masih dimatangkan sebelum diumumkan presiden.

SULAWESI TENGAH — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan langsung paket stimulus ekonomi untuk semester II 2026, dan insentif kendaraan listrik menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal tersebut belum lama ini, sembari menyatakan skema teknis masih dimatangkan sebelum resmi diluncurkan.

Bentuk Insentif dan Skema PPN DTP

Purbaya belum membeberkan rincian lengkap instrumen yang akan dipakai. Namun, opsi pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP disebut-sebut paling mungkin dieksekusi. Skema ini dinilai mampu menekan harga jual sehingga daya tarik masyarakat untuk berpindah dari kendaraan berbahan bakar fosil meningkat.

Yang menarik, pemerintah memberi sinyal bahwa besaran insentif tidak akan disamaratakan. Perlakuan berbeda kemungkinan besar diterapkan berdasarkan jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik, meski mekanisme detailnya masih dalam pembahasan internal.

Kebijakan Pajak Daerah dan Arah Nasional

Di tengah persiapan insentif pusat, muncul wacana pengenaan pajak kendaraan listrik di Jakarta. Menanggapi hal ini, Purbaya menegaskan pemerintah pusat tetap mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya percepatan adopsi.

Apabila terdapat kebijakan berbeda di tingkat daerah, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi agar regulasi yang diterapkan tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional. Langkah ini penting untuk menjaga iklim investasi industri kendaraan listrik dalam negeri, mulai dari manufaktur kendaraan hingga rantai pasok komponen dan baterai.

Target Stimulus: Daya Beli dan Ekosistem Industri

Paket insentif ini dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk memperkuat pertumbuhan pada semester II 2026. Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik domestik.

Pemerintah berharap insentif baru dapat mendongkrak penjualan mobil dan sepeda motor listrik sekaligus memperkuat ekosistem industri secara menyeluruh. Keputusan final mengenai besaran insentif, kategori baterai yang mendapat perlakuan khusus, serta jadwal resmi pengumuman masih menunggu arahan presiden dalam waktu dekat.

Follow www.paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: listrikindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks