Pencarian

Pemkot Palu Wajibkan Depot Air Minum Isi Ulang Miliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi, Ini Tujuannya

Kamis, 06 Agustus 2026 • 23:23:31 WIB
Pemkot Palu Wajibkan Depot Air Minum Isi Ulang Miliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi, Ini Tujuannya
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyampaikan kewajiban Sertifikat Layak Higiene Sanitasi bagi depot air minum isi ulang di Palu, Kamis (tanggal tidak disebutkan).

PALU — Kewajiban memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) bagi depot air minum isi ulang di Kota Palu ditegaskan kembali oleh pemerintah setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat terbebas dari kontaminasi dan diolah sesuai prosedur kesehatan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Rachmat Yasin, menyebutkan aturan ini telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa kebersihan air, tempat pengolahan, hingga keselamatan konsumen terjamin.

Bukan untuk Mempersulit, tapi Melindungi Warga

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menekankan bahwa penerapan standar ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, jaminan higiene sanitasi sangat penting mengingat air minum merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi setiap hari.

"Harapannya seluruh depot air minum di Kota Palu bisa memenuhi standar karena pentingnya SLHS ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi masyarakat," ujar Imelda di Palu, Kamis.

Dukung Palu Menuju Kota Sehat

Pemenuhan SLHS bagi seluruh depot air minum dinilai menjadi salah satu indikator yang turut mendukung program Kota Sehat di Palu. Pemkot berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha dalam memenuhi regulasi tersebut.

"Pada intinya Pemkot Palu siap mendampingi pelaku usaha depot air minum dalam menjaga kesehatan warga Palu mulai dari air yang kita minum," kata Imelda.

Pengurusan Izin Dipermudah lewat PTSP

Agar pelaku usaha tidak terkendala administrasi, proses pengurusan izin dan SLHS dipermudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini diharapkan mendorong seluruh depot air minum isi ulang di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu segera memenuhi standar yang ditetapkan.

"Tentunya proses pengurusan izin dan SLHS dipermudah melalui PTSP agar pelaku usaha tidak terkendala administrasi," terang Imelda.

Dengan adanya kewajiban ini, konsumen diharapkan lebih selektif dan memastikan depot air minum langganannya telah memiliki SLHS sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk.

Follow www.paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks