Pencarian

Pokir DPRD Sulteng Bukan Jatah Proyek, Kejati Ingatkan Soal Aturan dan Verifikasi Administratif

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 11:28:01 WIB
Pokir DPRD Sulteng Bukan Jatah Proyek, Kejati Ingatkan Soal Aturan dan Verifikasi Administratif
Anggota DPRD Sulteng mengikuti sosialisasi terkait pokok-pokok pikiran di Palu, Jumat.

PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta para anggota DPRD memahami pokok-pokok pikiran (pokir) sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Koordinator Kejati Sulteng Agus Kurniawan menekankan bahwa pokir merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan alat menentukan pelaksana pekerjaan.

"Jadi, bukan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu," kata Agus di Palu, Jumat.

Pokir Berangkat dari Reses, Bukan Penunjukan Langsung

Agus menjelaskan pokir lahir dari hasil penyerapan aspirasi warga saat reses atau komunikasi dengan konstituen. Usulan itu kemudian diperjuangkan agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama jika belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Keberadaan pokir tidak lantas mengubah fungsi utama wakil rakyat. Anggota DPRD tetap menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Verifikasi Administratif dan Kajian Teknis Menjadi Gerbang

Setiap usulan pokir tidak serta-merta langsung dieksekusi. Agus menegaskan seluruh usulan harus melewati proses verifikasi administratif dan kajian teknis terlebih dahulu sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses berlapis ini dimaksudkan agar setiap program yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan layak secara teknis.

KPK Minta Pokir Hanya Masuk Lewat Aplikasi I-Pokir

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto mengingatkan anggota DPRD untuk menggunakan aplikasi I-Pokir. Aplikasi tersebut menjadi satu-satunya jalur resmi pengajuan usulan program.

Menurut Edi, kepatuhan terhadap mekanisme ini penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyusunan APBD sekaligus mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran daerah.

Follow www.paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks