SULAWESI TENGAH — JAKARTA — Perjalanan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak pembuktian. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana pada pukul 10.00 WIB. Majelis hakim diketuai Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Angka kerugian negara yang disebutkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjadi sorotan utama. Hasil audit yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 tersebut menyebut potensi kerugian mencapai Rp622 miliar. Jumlah ini berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga diselewengkan.
KPK kemudian memperluas penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan sejak 8 Juni 2026.
Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kronologi Penahanan dan Perubahan Status
Status penahanan Yaqut sempat beberapa kali berubah selama proses penyidikan. Ia pertama kali ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Tujuh hari kemudian, atas permohonan keluarga, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Perubahan status itu tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK. Terakhir, pada 24 Juni 2026, ia dibantarkan ke Rumah Sakit Polri karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Menghadapi proses hukum ini, Yaqut sebelumnya menyatakan kesiapannya. Ia berjanji memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya selama persidangan berlangsung.
Pembuktian Dakwaan di Depan Majelis Hakim
Sidang perdana ini menjadi momentum krusial bagi jaksa penuntut untuk memaparkan konstruksi perkara. Surat dakwaan yang dibacakan hari ini akan menguji kekuatan alat bukti yang dikumpulkan penyidik selama berbulan-bulan.
Bagi tim kuasa hukum Yaqut, agenda hari ini adalah kesempatan pertama untuk mengetahui secara resmi rincian dakwaan yang disusun jaksa. Mereka dapat menyusun strategi pembelaan setelah mendengar seluruh materi dakwaan.
Persidangan yang terbuka untuk umum ini akan menjadi panggung pengujian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyeret nama pejabat tinggi negara ini.