PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta para anggota DPRD memahami pokok-pokok pikiran (pokir) sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Koordinator Kejati Sulteng Agus Kurniawan menekankan bahwa pokir merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan alat menentukan pelaksana pekerjaan.
"Jadi, bukan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu," kata Agus di Palu, Jumat.
Agus menjelaskan pokir lahir dari hasil penyerapan aspirasi warga saat reses atau komunikasi dengan konstituen. Usulan itu kemudian diperjuangkan agar masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama jika belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Keberadaan pokir tidak lantas mengubah fungsi utama wakil rakyat. Anggota DPRD tetap menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Setiap usulan pokir tidak serta-merta langsung dieksekusi. Agus menegaskan seluruh usulan harus melewati proses verifikasi administratif dan kajian teknis terlebih dahulu sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses berlapis ini dimaksudkan agar setiap program yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan layak secara teknis.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto mengingatkan anggota DPRD untuk menggunakan aplikasi I-Pokir. Aplikasi tersebut menjadi satu-satunya jalur resmi pengajuan usulan program.
Menurut Edi, kepatuhan terhadap mekanisme ini penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyusunan APBD sekaligus mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran daerah.