PALU — Deklarasi Perkarantinaan, Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM dari Bumi Tadulako Menuju Pasar Global digelar di Palu dengan melibatkan tiga pihak sekaligus: Kementerian UMKM, Badan Karantina Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding datang langsung ke ibu kota provinsi itu.
Kehadiran dua pejabat pusat menandai posisi Sulawesi Tengah dalam peta pengembangan UMKM nasional. Provinsi ini disebut bakal menjadi panggung baru penguatan usaha mikro menuju pasar ekspor.
Mengapa Sulawesi Tengah Dipilih Jadi Pilot Project
Pemerintah provinsi membangun pola kolaborasi dari hulu hingga hilir. Rantai itu mencakup penguatan UMKM, peningkatan kualitas produk, pemenuhan standar, layanan karantina, sampai pembukaan akses ekspor.
Pendekatan tersebut berbeda dari program yang berhenti di dorongan produksi. Pelaku usaha didorong memastikan produk lokal siap masuk rantai perdagangan internasional.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menilai daerahnya punya potensi besar menjadi kekuatan ekonomi baru. Menurut dia, potensi itu tidak cukup hanya dengan produksi.
"Pelaku usaha harus memiliki kemampuan memenuhi standar, legalitas dan persyaratan perdagangan internasional," kata Anwar Hafid.
Standar dan Legalitas Jadi Kunci Masuk Pasar Global
Pemenuhan standar menjadi pekerjaan rumah utama bagi UMKM Bumi Tadulako. Tanpa sertifikasi dan legalitas, produk lokal sulit lolos verifikasi negara tujuan ekspor.
Di titik ini peran Barantin masuk. Badan Karantina Indonesia bertanggung jawab memastikan komoditas yang keluar dari Sulawesi Tengah bebas hambatan teknis dan sesuai persyaratan negara penerima.
Kolaborasi lintas instansi ini yang membuat gerakan tersebut punya nilai strategis. Kementerian UMKM menyiapkan sisi penguatan usaha, Barantin menangani layanan karantina, sementara pemprov mengoordinasikan pelaku usaha di daerah.
Seribu Eksportir Baru Ditargetkan dari Bumi Tadulako
Angka 1.000 pelaku usaha ekspor dalam deklarasi itu menjadi target konkret yang harus diwujudkan. Sasaran utamanya pengusaha UMKM yang selama ini hanya menjual di pasar lokal.
Sejauh mana target tersebut bisa dicapai akan bergantung pada pendampingan setelah deklarasi. Pelaku usaha butuh pendampingan legalitas, akses pembiayaan, dan informasi pasar negara tujuan.
Pemerintah provinsi menyatakan komitmen melanjutkan pola kolaborasi hulu-hilir tersebut. Tahap berikutnya menyiapkan pelaku usaha agar benar-benar siap mengekspor, bukan sekadar terdaftar sebagai calon eksportir.