Pencarian

Kanwil BPN Sulteng Serahkan 50 Sertifikat Tanah PSN, Kepastian Hukum Warga Jadi Prioritas

Jumat, 25 September 2026 • 07:24:32 WIB
Kanwil BPN Sulteng Serahkan 50 Sertifikat Tanah PSN, Kepastian Hukum Warga Jadi Prioritas
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Indera Imanuddin menyerahkan 50 dokumen pertanahan Program Strategis Nasional kepada pemerintah daerah dan masyarakat di Palu.

Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah menyerahkan 50 dokumen pertanahan dari Program Strategis Nasional kepada pemerintah daerah dan masyarakat di Palu. Penyerahan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 24 September 2026, terdiri atas sertifikat hak milik, hak pakai, dan wakaf dengan 12 orang penerima. Kepala Kanwil BPN Sulteng Indera Imanuddin menyebut kepastian hukum dan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama layanan pertanahan.

PALU — Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Indera Imanuddin menegaskan pengelolaan agraria berkeadilan menjadi komitmen pihaknya. Pihaknya menyebut layanan pertanahan dan tata ruang diarahkan semakin cepat, transparan, dan terukur.

"Pengelolaan agraria berkeadilan, pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat merupakan komitmen kami," kata Indera di Palu, Kamis.

50 Sertifikat PSN Diserahkan ke Pemda dan Warga

Pada momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 24 September 2026, Kanwil BPN Sulteng menyerahkan 50 sertifikat tanah dari Program Strategis Nasional. Penerimanya mencakup pemerintah daerah maupun masyarakat, dengan total 12 orang penerima sertifikat.

Dokumen tersebut terdiri atas sertifikat hak milik, hak pakai, dan wakaf. Hak pakai diberikan untuk aset pemerintah daerah, sedangkan hak milik berasal dari Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) bagi perorangan maupun organisasi keagamaan.

"Hak pakai berupa aset pemerintah daerah, hak milik berupa hasil Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk perorangan maupun organisasi keagamaan dan wakaf digunakan sebagai sarana kegiatan ibadah, pendidikan dan kesehatan," ucap Indera.

Layanan Perintis Targetkan Dokumen Selesai 10 Hari

Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis dengan target penyelesaian dokumen pertanahan dalam 10 hari. Layanan itu telah diuji coba pada 17 Kantor Pertanahan, lalu dilanjutkan ke 109 Kantor Pertanahan daerah, termasuk Sulawesi Tengah.

Percepatan ini dinilai penting karena dokumen pertanahan menjadi bukti hukum tertinggi atas kepemilikan dan hak seseorang terhadap sebidang tanah atau properti.

Sinergi dengan PPAT dan Pemda Diperluas

Indera menyebut ATR/BPN kini diperkuat melalui sinergitas dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Integrasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta data perpajakan juga terus diperluas di berbagai kabupaten/kota.

"Saya meminta kolaborasi itu terus diperkuat dan diduplikasi ke seluruh daerah, sehingga tidak hanya mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola data, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Integritas dan Penindakan Pelanggaran Pertanahan

Transformasi layanan dinilai tidak cukup hanya lewat perubahan sistem dan teknologi. Indera menekankan integritas harus berjalan bersama kemitraan yang telah dibangun dengan aparat penegak hukum (APH).

"Semuanya harus diwujudkan dalam tindakan nyata, penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran pertanahan, dan perbaikan sistem secara menyeluruh sebagai mana diamanatkan Menteri ATR/BPN," tuturnya.

Follow www.paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks