Kemenkum Sulteng dan Pemkab Banggai Petakan Potensi Desain Industri untuk Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

Penulis: Joko Purnomo  •  Selasa, 29 September 2026 | 11:53:33 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah bersama Pemkab Banggai berkoordinasi memetakan potensi desain industri daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai memetakan potensi desain industri daerah untuk dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Koordinasi melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai guna mengidentifikasi produk dan karya berdesain khas yang layak dilindungi hukum. Langkah ini mendorong peningkatan pemahaman tentang perlindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan inovasi dan potensi ekonomi daerah.

PALU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menyatakan penguatan kekayaan intelektual membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah memiliki potensi inovasi dan produk yang dapat dikembangkan, sementara Kementerian Hukum hadir memberikan penguatan dari sisi perlindungan hukumnya.

Koordinasi dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai. Kedua instansi daerah itu berperan dalam pengembangan riset, inovasi, industri, dan produk potensial di Banggai.

Desain Industri sebagai Bentuk Kekayaan Intelektual yang Perlu Dilindungi

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memberikan pemahaman mengenai desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual yang perlu memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan desain industri memberikan kepastian hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan sehingga dapat dikembangkan secara lebih optimal.

Rakhmat menegaskan sinergi ini diharapkan memperkuat identifikasi dan pemetaan potensi desain industri yang dapat didorong menuju perlindungan kekayaan intelektual.

"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat identifikasi dan pemetaan potensi desain industri yang dapat didorong menuju perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.

Mendorong Nilai Tambah dari Kreativitas dan Inovasi Daerah

Potensi desain industri perlu diidentifikasi agar produk atau karya yang memiliki desain khas dapat diarahkan untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Selain memberikan perlindungan, kekayaan intelektual dapat mendorong pemanfaatan hasil kreativitas dan inovasi agar memiliki nilai tambah serta dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Banggai mendorong peningkatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual dalam pengembangan inovasi dan potensi ekonomi daerah.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top