PALU — Kuasa Hukum Radar Sulteng, Adv. H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., membenarkan adanya pertemuan antara kliennya dan pihak dekan di Restoran Borobudur, Kamis pagi, atas undangan Prof. Rosmala Nur. Namun ia menegaskan pertemuan itu sama sekali tidak menghasilkan kesepakatan damai seperti yang diklaim.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum sempat menyarankan agar sang dekan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sebagai bentuk klarifikasi kepada publik. Saran itu ditolak.
Ekka Pontoh mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memberikan saran agar Prof. Rosmala menyampaikan permohonan maaf terbuka. Saran tersebut ditolak mentah-mentah.
"Terhadap saran tersebut, Prof. Rosmala Nur justru menyampaikan pertanyaan: 'Apa salah saya sehingga saya harus menyampaikan permohonan maaf?'," ujar Ekka Pontoh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026).
Pertanyaan itu, lanjut Ekka, membuktikan tidak ada niat maupun kesediaan dari Prof. Rosmala untuk meminta maaf saat pertemuan berlangsung. Hingga sesi pertemuan berakhir, tidak ada pernyataan pencabutan masalah, perdamaian, maupun kesepakatan akhir antara kedua belah pihak.
Perwakilan Litbang Radar Sulteng, Samsurijal Labatjo, menilai pernyataan pihak dekan yang mengklaim persoalan telah selesai secara damai sebagai informasi yang tidak berdasar. Menurutnya, klaim itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Bantahan atas pemberitaan terkait pernyataan Ibu itu bahwa masalah telah diselesaikan secara damai. Jika Dekan FKM tersebut mengatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara damai, itu tidak benar," tegas Samsurijal.
"Saya selaku Litbang Radar Sulteng menyatakan bahwa pernyataan dekan tersebut adalah pernyataan yang mengada-ngada karena tidak sesuai kenyataan," imbuhnya.
Menyikapi kebuntuan komunikasi tersebut, Radar Sulteng memastikan proses hukum tetap berjalan. Samsurijal mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyerahkan surat kuasa kepada Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah.
Langkah itu ditempuh guna memproses tuntas dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap jurnalis mereka melalui jalur hukum resmi.
Meski demikian, manajemen Radar Sulteng menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian yang bermartabat. Syaratnya, penyelesaian harus dilandasi iktikad baik, keterbukaan fakta, serta kesepakatan yang jelas dari seluruh pihak, bukan melalui klaim sepihak di ruang publik.