Klaim Rp600 Triliun Under-Invoicing Sawit Dipertanyakan, Ini Hitungannya

Penulis: Irfan Hakim  •  Jumat, 25 September 2026 | 08:34:31 WIB
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai klaim potensi kerugian negara Rp600 triliun per tahun dari under-invoicing ekspor CPO perlu dikaji ulang.

SULAWESI TENGAH — Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai klaim potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun dari praktik under-invoicing ekspor CPO perlu dikaji ulang. Berdasarkan data UN Comtrade, rata-rata ekspor sawit Indonesia 2016-2025 hanya USD20,3 miliar per tahun atau setara Rp305 triliun dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS.

Angka Rp600 triliun yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dinilai tidak sejalan dengan data perdagangan internasional. Herry menegaskan selisih pencatatan nilai ekspor dan impor antarnegara atau trade misinvoicing tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.

"Menurut saya, angka yang disampaikan Pak Mentan Amran Sulaiman itu kurang tepat," kata Herry dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Basis Data UN Comtrade dan Metode Perhitungan

Herry merujuk data UN Comtrade yang mencatat total ekspor sawit Indonesia selama sepuluh tahun terakhir, periode 2016-2025, rata-rata mencapai USD20,3 miliar per tahun. Dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS, nilai itu setara sekitar Rp305 triliun per tahun, kurang dari separuh klaim Rp600 triliun.

Perhitungan tersebut, menurut Herry, masih berupa dugaan awal. "Tapi ini baru dugaan misinvoicing," jelasnya.

Misinvoicing Bukan Otomatis Tindak Kejahatan

Herry menjelaskan misinvoicing pada dasarnya hanya menunjukkan perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra. Selisih itu bisa muncul dari perbedaan metode valuasi, waktu pencatatan, klasifikasi produk, hingga perbedaan kurs yang dipakai otoritas masing-masing negara.

Karena itu, dugaan under-invoicing tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum atau kerugian negara tanpa pembuktian lebih lanjut. Diperlukan audit forensik dan penelusuran dokumen kepabeanan untuk memastikan ada tidaknya manipulasi nilai ekspor.

Implikasi bagi Penerimaan Negara dan Industri Sawit

Isu under-invoicing ekspor CPO menyangkut kepentingan fiskal negara dan daya saing industri sawit nasional. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia, sehingga selisih pencatatan nilai ekspor berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari pungutan ekspor dan devisa hasil ekspor.

Namun, tuduhan yang tidak berbasis data memadai berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor di sektor hilirisasi sawit. Kepastian metode perhitungan dan pembuktian menjadi kunci sebelum kebijakan apa pun diambil.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai metodologi yang menghasilkan angka Rp600 triliun tersebut. Perbandingan dengan data UN Comtrade menunjukkan perlunya verifikasi silang antara data BPS, Bea Cukai, dan mitra dagang utama Indonesia.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top