Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah memastikan ketersediaan blanko Surat Izin Mengemudi mencukupi untuk melayani masyarakat hingga akhir 2026. Kepastian itu disampaikan menyusul tingginya permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM di seluruh polres jajaran yang rata-rata mencapai 8.000 hingga 10.000 pemohon setiap bulan. Polda Sulteng juga mengoperasikan layanan SIM keliling untuk menekan antrean di kantor pelayanan.
PALU — Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menyatakan pemantauan stok blanko dilakukan di masing-masing satuan wilayah. Langkah itu untuk mengantisipasi lonjakan permohonan hingga akhir 2026.
Menurut dia, pengurusan SIM termasuk pelayanan publik yang paling ramai diakses warga. Karena itu ketersediaan blanko menjadi perhatian utama agar penerbitan dokumen tidak tersendat.
Data Ditlantas Polda Sulteng mencatat rata-rata permohonan pembuatan SIM di seluruh polres jajaran mencapai 8.000 hingga 10.000 pemohon setiap bulan. Angka itu mencakup permohonan baru maupun perpanjangan.
Tingginya jumlah pemohon membuat jajaran kepolisian diminta menjaga kualitas layanan. Agung menyebut pihaknya terus memastikan pelayanan penerbitan SIM berjalan optimal di setiap satuan wilayah.
"Tingginya jumlah pemohon maka memastikan dari sisi pelayanan lebih optimal. Kami juga menyediakan layanan SIM keliling guna mengurangi antrean mengurus SIM di kantor. Masyarakat silakan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan," kata Agung di Palu.
Layanan SIM keliling disiapkan sebagai jalur alternatif bagi warga yang enggan mengantre di kantor pelayanan. Fasilitas itu menyasar pemohon di lokasi-lokasi yang jauh dari kantor Satpas.
Agung mengimbau masyarakat mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Warga juga diminta memanfaatkan layanan resmi kepolisian saat mengurus SIM.
"Pengurusan surat izin mengemudi salah satu pelayanan publik yang cukup ramai, maka kami memastikan blanko tersebut jumlahnya memadai," ujarnya.
Selain soal blanko, Ditlantas Polda Sulteng mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen berkendara. SIM disebut menjadi salah satu syarat yang kerap terabaikan saat pemeriksaan di jalan.
"Harapan kami masyarakat lebih tertib berkendara, pastikan semua kelengkapan kendaraan terpenuhi, termasuk surat izin mengemudi supaya tidak terkendala saat perjalanan," tutur Agung.
Pemantauan kebutuhan blanko di tiap polres akan terus dilakukan hingga akhir 2026. Dengan begitu, permohonan SIM baru maupun perpanjangan diharapkan tetap terlayani tanpa kendala pasokan.