Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Pidana, 60 di Antaranya Kasus Narkotika

Penulis: Irfan Hakim  •  Rabu, 23 September 2026 | 11:31:01 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Palu, Selasa.

Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Palu, Selasa. Sebanyak 60 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu total sekitar 1.224,43 gram. Pemusnahan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah setempat.

PALU — Kepala Kejaksaan Negeri Palu Lapatawe B. Hamka menyatakan pemusnahan dilakukan bersama forum koordinasi pimpinan daerah. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga September 2026.

Selain sabu, petugas memusnahkan telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang telah inkracht.

Narkotika Dominasi 77 Perkara yang Diputus

Dari total 77 perkara, 60 perkara berkaitan dengan narkotika. Lapatawe menyebut kasus narkotika masih menjadi perkara paling menonjol di Kota Palu.

"Hari ini kami bersama forum koordinasi pimpinan daerah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini," kata Lapatawe.

Pemusnahan barang bukti disebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Palu terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kejari Palu Jadwalkan Pemusnahan Lagi Desember 2026

Kejari Palu rutin melakukan pemusnahan barang bukti dua kali setahun. Lapatawe menyebut kemungkinan pemusnahan berikutnya digelar Desember nanti.

"Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi," ujarnya.

Pemkot Palu Perkuat Satgas dan Peran RT-RW

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan pemerintah kota terus mengambil langkah penguatan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana di tengah masyarakat.

"Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga," kata Hadianto.

Pemkot Palu juga mendorong peran RT dan RW untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan masing-masing. Upaya itu diperkuat melalui keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta berbagai satuan tugas lainnya.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top