Pemerintah Kota Palu membuka relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama 22-30 September 2026, bertepatan dengan HUT ke-48 Kota Palu. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda untuk tahun pajak 2026 ke bawah serta pengurangan pokok piutang hingga 50 persen bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2021 ke bawah. Pemkot menyebut relaksasi sebagai strategi mendongkrak kepatuhan warga sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PALU — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran M Lataha menyatakan relaksasi sengaja disandingkan dengan momentum ulang tahun kota agar warga tergerak menuntaskan kewajiban pajaknya. Kebijakan pengurangan pokok piutang dan penghapusan denda itu berlaku mulai 22 hingga 30 September 2026.
Menurut Imran, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci bagi pemkot untuk menjaga penerimaan daerah.
"Kebijakan ini menyangkut pengurangan pokok piutang dan penghapusan denda. Silahkan masyarakat di ibu kota Sulawesi Tengah memanfaatkan momentum tersebut," kata Imran di Palu.
Penghapusan denda berlaku untuk tahun pajak 2026 ke bawah. Sementara wajib pajak yang menunggak tahun 2021 ke bawah mendapat pengurangan insentif pokok piutang sebesar 50 persen.
Ada pula skema berbeda untuk tunggakan yang lebih baru. Wajib pajak dengan piutang tahun 2025 hingga 2022 memperoleh pengurangan insentif pokok sebesar 20 persen.
"Khusus wajib pajak dengan piutang mulai dari 2025 hingga 2022 memperoleh pengurangan insentif pokok sebentar 20 persen, dengan harapan melalui kebijakan itu para wajib pajak lebih memprioritaskan kewajiban mereka membayar pajak, supaya PAD Kota Palu meningkat," ujar Imran.
Pembayaran PBB-P2 tidak lagi terbatas di loket. Warga bisa menunaikan kewajiban melalui berbagai platform keuangan digital maupun loket pembayaran yang sah.
Pengecualian berlaku untuk perbaikan administrasi dokumen PBB. Urusan itu tetap harus diselesaikan di kantor Bapenda Palu.
Besaran pajak yang dibayar warga berbeda-beda. Imran menyebut nilai PBB bergantung pada objek yang dikenakan.
"Nilai pajak bumi dan bangunan bervariasi, tergantung objeknya. Kalau PBB-nya hanya lahan kosong tentu berbeda dengan lahan yang memiliki bangunan di atas tanah," kata Imran yang juga mantan Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu.
Pada momen HUT Kota Palu, pemkot memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai patuh dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan ketepatan waktu membayar, pelaporan omset yang sebenarnya, tidak pernah menunggak, serta tidak pernah menerima sanksi selama periode 2026.
Imran menyebut sekitar 200 wajib pajak dari semua kategori menerima piagam penghargaan pada peringatan HUT Kota Palu 27 September. Kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak termasuk dalam pemberian apresiasi tersebut.
"Sekitar 200 wajib pajak pada semua kategori pajak kami berikan piagam penghargaan pada momen HUT Kota Palu 27 September, kecuali kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ)," kata Imran.